Pinjaman Dana Bridging Dan Dana Talangan
Hubungi : Call/WA : 0812 5866 7779
Ada beberapa jenis pinjaman yang dibiayai oleh FUNDER PRIBADI, yaitu Pinjaman Dana Bridging Dan Dana Talangan. Dari sisi jaminan, Dana Bridging menggunakan jaminan SHM atau SHGB. Sedangkan Dana Talangan menggunakan jaminan dokumen persetujuan kredit dari Bank seperti SP2K, SP3K atau Offering Letter (OL). Dana Bridging dan Dana Talangan merupakan jenis pinjaman jangka pendek yang di biayai dari dana pribadi.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini penjelasan dari masing-masing jenis pinjaman berikut skema dan persyaratannya :
A. Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHM Atau SHGB.
Adalah jenis pinjaman jangka pendek untuk mengatasi kekurangan dana yang bersifat sementara sambil menunggu dana lain yang akan diperolehnya. Di katakan sementara karena jangka waktu pinjaman sangat pendek, yaitu 3 bulan atau 6 bulan. Karena dibiayai oleh Funder Pribadi, maka untuk persyaratannya mudah dan prosesnya cepat. Hanya dalam waktu 5-7 hari kerja pinjaman yang anda ajukan sudah disetujui.
Aset yang bisa dijaminkan :
Tidak semua aset bisa digunakan untuk jaminan. Berikut ini beberapa aset yang bisa digunakan untuk pinjaman dana bridging.
- Rumah (tanah dan bangunan).
- Ruko.
- Gedung
- Hotel.
- Pabrik/gudang.
- Tanah kosong.
Skema Pinjaman :
- Plafon pinjaman mulai dari 500 juta s/d 20 milyar.
- Loan To Value (LTV) : Rumah (tanah dan bangunan) 50% dari NJOP dan tanah kosong 30% dari NJOP.
- Diskonto 15% dari pokok pinjaman.
- Bunga 3% – 5% per bulan dari pokok pinjaman.
- Hold angsuran 3 bulan (bunga selama 3 bulan di bayar di depan).
- Proses 7 hari kerja terhitung persyaratan dinyatakan lengkap.
- Sistem pengembalian : untuk tenor 3 bulan debitur hanya mengembalikan pokok pinjaman pada saat pinjaman jatuh tempo.
- Harus memiliki sumber angsuran yang jelas.
- SHM atau SHGB yang dijaminkan harus on hand dan harus atas nama sendiri atau orang tua yang segaris.
- Cover area Jabodetabek dan Bandung.
- Skema ini bisa berubah kapan saja.
Baca Juga : Jasa Funder Pinjaman Dana Talangan Jaminan Dokumen SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit).
Persyaratan Pinjaman Dana Bridging.
- Foto copy KTP dan NPWP suami dan istri.
- Kartu Keluarga (KK) dan
- Akte Buku Nikah atau Akte Cerai bagi yang sudah cerai.
- Foto SHM atau SHGB, IMB dan PBB tahun terakhir aset yang dijaminkan.
- Google Map, foto aset dan akses jalan lokasi aset yang dijaminkan.
- Surat Pernyataan Ahi waris jika aset yang dijaminkan masih atas nama ahli waris.
- Legalitas usaha (SIUP, TDP dan sejenisnya).
- Company Profil Perusahaan (jika ada).
- Kontrak kerja (PO, Invoince) jika ada sebagai informasi angsuran.
- Apabila masih ada dokumen persyaratan yang kurang akan disampaikan secepatnya.
B. Pinjaman Dana Talangan Jaminan Dokumen SP2K/SP3K.
Pinjaman ini di biayai oleh Funder Pribadi. Kegunaan dana pinjaman khusus untuk membiayai take over atau untuk menebus SHM di Bank lain. Syarat untuk mengajukan pinjaman dana talangan debitur harus memiliki dokumen persetujuan kredit dari Bank, yaitu SP2K, SP3K atau Offering Letter (OL). Untuk Skema Pinjaman Dana Talangan dan persyaratan pinjaman bisa anda lihat di bagian artikel ini.
Pengertian Dokumen SP2K, SP3K dan OL.
- SP2K atau SPPK adaah singkatan dari Surat Persetujuan Putusan Kredit.
- SP3K adalah singkatan dari Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit) dan
- OL singkatan dari Offerig Letter.
Pengertiannya :
SP2K, SP3K dan OL (Offering Letter) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank berkaitan dengan persetujuan kredit (pinjaman) yang diajukan oleh nasabah Bank tersebut.
Skema Pinjaman :
- Plafon pinjaman minimal 200 juta untuk area Jabodetabek dan 500 juta untuk area Bandung.
- Tenor pinjaman 14 hari kalender.
- Proses 3 hari kerja.
- Cover area Jabodetabek dan Bandung.
- Pencairan full sesuai dana yang diajukan tanpa ada potongan.
- Jasa funder 10% dari dana yang dipinjam.
- Sistem pengembalian : pokok pinjaman dan jasa funder 10% harus dikembalikan pada saat peminjam menerima pencairan pinjaman dari Bank.
- Pengikatan pinjaman AJB (Akta Jual-Beli) atau PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual-Beli) terhadap aset yang di take over.
- Tidak menerima jaminan SHM atau SHGB.
- Skema ini bisa berubah kapan saja.
Persyaratan Pinjaman Dana Talangan.
- Foto copy KTP dan NPWP suami istri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akte Buku Nikah atau Akte Cerai bagi yang sudah cerai.
- Dokumen persetujuan kredit dari Bank yang sudah d tandatangan oleh nasabah dan pejabat Bank terkait.
- Menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman Uang dan Surat Kuasa lainnya yang telah disediakan oleh funder.
- Foto copy SHM atau SHGB, IMB dan PBB tahun terakhir aset yang akan ditebus.
- Google Map, foto aset dan akses jalan menuju lokasi aset yang akan di tebus.
- Out-Standing (OS) di sertai nomor kontrak kredit dari Bank yang akan dilunasi.
- Jika disetujui, sebelum dana talangan dicairkan debitur (peminjam) harus menyerahkan data pribadi suami dan istri (asli) dari persyaratan diatas.
- Menyerahkan Buku Tabungan dan ATM-nya yang akan digunakan untuk menerima pencairan pinjaman dari Bank.
- Dana Talangan akan dicairkan sesuai post yang harus dibayar dan jika masih sisa akan ditransfer ke rekening peminjam.
- Apabila masih ada persyaratan yang kurang akan disampaikan secepatnya.
Jika anda membutuhkan konsutasi dan informasi lebih lanjut, silahkan hubungi nomor Call/WA : 0812 5866 7779. Nama saya Suparmanto. Saya bisa membantu anda untuk mendapatkan pinjaman dari funder dengan cara yang mudah. Anda bisa hubungi saya pada jam-jam kerja kapan saja. Saya siap membantu anda.
[…] Pinjaman Dana Bridging Dan Dana Talangan […]